Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap negara memiliki sistem pemerintahan untuk mengatur jalannya kehidupan masyarakat. Salah satu konsep penting dalam ilmu politik adalah Trias Politika, yang pertama kali dikemukakan oleh seorang filsuf Perancis bernama Montesquieu pada abad ke-18. Konsep ini menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga ini harus berjalan seimbang dan saling mengawasi.
Indonesia sebagai negara demokrasi juga menganut prinsip Trias Politika, tetapi dengan ciri khas dan penyesuaian sesuai kondisi bangsa. Trias Politika ala Indonesia tidak sepenuhnya memisahkan kekuasaan, melainkan lebih menekankan pada pembagian kekuasaan (distribution of power) yang diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, setiap lembaga negara memiliki peran, fungsi, dan kewenangan masing-masing, namun tetap bekerja sama demi kepentingan rakyat.
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, fungsi legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. Selain itu, ada juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili aspirasi daerah dalam proses legislasi. DPR memiliki kewenangan untuk membahas, mengesahkan, dan mengawasi jalannya undang-undang. Melalui perannya, DPR memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan rakyat dan tidak bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri yang tergabung dalam kabinet. Fungsi eksekutif sangat luas, mulai dari menyusun kebijakan pembangunan, menjaga keamanan negara, mengelola hubungan luar negeri, hingga mengatur perekonomian. Dalam sistem demokrasi Indonesia, Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga kekuasaan eksekutif mendapat legitimasi dari suara mayoritas.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi jalannya hukum dan mengadili perkara. Di Indonesia, lembaga yang menjalankan kekuasaan ini adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). MA berwenang mengadili perkara kasasi serta mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia. MK memiliki kewenangan khusus, seperti menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa hasil pemilu, serta membubarkan partai politik jika bertentangan dengan konstitusi. Sementara itu, KY berfungsi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Kehadiran lembaga yudikatif sangat penting agar hukum ditegakkan secara adil tanpa campur tangan pihak lain.
Trias Politika Ala Indonesia
Meskipun konsep Trias Politika berasal dari Barat, Indonesia mengembangkannya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat gotong royong. Dalam praktiknya, Indonesia tidak menganut pemisahan kekuasaan secara kaku, melainkan pembagian kekuasaan yang saling melengkapi. Misalnya, Presiden memiliki kekuasaan eksekutif, namun dalam membuat undang-undang harus bekerja sama dengan DPR sebagai lembaga legislatif. Begitu pula keputusan DPR tetap diawasi oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjamin kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Sistem ini membuat jalannya pemerintahan lebih seimbang, karena tidak ada lembaga yang bisa bertindak semaunya. Setiap lembaga negara memiliki mekanisme check and balance. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi, yaitu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memilih wakilnya di DPR, memilih presiden, bahkan bisa mengajukan perkara ke pengadilan jika merasa haknya dilanggar.
Kesimpulan
Trias Politika ala Indonesia menunjukkan bahwa kekuasaan negara harus dibagi agar tidak terpusat pada satu pihak saja. Legislatif, eksekutif, dan yudikatif bekerja sama dan saling mengawasi demi kepentingan rakyat. Walaupun konsep ini berasal dari Barat, Indonesia telah menyesuaikannya dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat demokrasi yang hidup di tengah masyarakat. Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, diharapkan pemerintahan Indonesia bisa berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
muhib
BalasHapusNurlinah
BalasHapusholip
BalasHapusEla
BalasHapusDewi komalasari
BalasHapusM.atobi
BalasHapusSubuh
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusOmbi
BalasHapusSamsu
BalasHapusMukhlis
BalasHapus